Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Depertemen Komunikasi dan Informatika

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Depertemen Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 27-10-2008  /  27-10-2008
Sumber

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Oktober 2008.

Subjek PERPANJANGAN – USIA – PENSIUN – PEJABAT STRUKTURAL
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran