Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran
Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran
Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
18
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
01-06-2012
/
12-07-2012
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2012 dan ditetapkan tanggal 1 Juni 2012.
Lamp. : 0 hlm.
Subjek
PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING – TARIF SEWA SALURAN SIARAN - TATA CARA PERHITUNGAN