Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-06-2012  /  12-07-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2012 dan ditetapkan tanggal 1 Juni 2012.

Lamp. : 0 hlm.

Subjek PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING – TARIF SEWA SALURAN SIARAN - TATA CARA PERHITUNGAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
  1. Diubah dengan PERMENKOMINFO No. 27 Tahun 2014
  2. Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran