Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi radio 5.8 GHz

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi radio 5.8 GHz
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-06-2009  /  15-06-2009
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2009.

Pengguna Pita Frekuensi 5.8 GHz eksisting tetap dapat pita frekuensi 5.8 GHz sesuai dengan Izin Stasiun Radio yang dimiliki dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERMENKOMINFO ini paling lambat 19 Januari 2011.

Lamp.: 2 hlm.

Subjek LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) – PITA FREKUENSI RADIO 5.8 GHZ – PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran