Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-06-2009  /  15-06-2009
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 Juni 2009.

Subjek PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PETUNJUK PELAKSANAAN – PERUBAHAN KEDUA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mengubah:

PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran