Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 22-11-2011  /  22-11-2011
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan, 22 November 2011.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free·to-air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Lamp : 1 hlm

Subjek PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL-PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)-PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2014

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran