Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERPRES
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-03-2012  /  20-03-2012
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

KEPPRES No. 91 Tahun 1999

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran