Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015

Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio perizinan
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 4/2015 |
Tanggal unggah | Jumat, 02 November 2018 |
Diunduh sebanyak | 3844 kali |
Status | Mencabut: PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/9/2005 PERMENKOMINFO No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 Dicabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. -- Jakarta 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015. Lamp : 2 hlm PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
PERMENKOMINFO Nomor 22/P/M.KOMINFO/4/2007 tanggal 30 April 2007
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta