Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 30 Desember 2010

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet jaringan telekomunikasi internet perubahan
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 29/2010 |
Tanggal unggah | Kamis, 14 Juli 2016 |
Diunduh sebanyak | 3125 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010, Tanggal 30 Desember 2010, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. -- Jakarta, 2010.
LL KEMKOMINFO : 5 hlm. JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET – PENGAMANAN – PERUBAHAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 21 Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi