Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 02-02-2012  /  02-02-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Februari 2012.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007.

Subjek TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL FREE TO AIR – STANDAR PENYIARAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran