Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 15 Desember 2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio perizinan
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 23/2010 |
Tanggal unggah | Kamis, 08 Agustus 2019 |
Diunduh sebanyak | 1317 kali |
Status | Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015 |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010, Tanggal 15 Desember 2010, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. -- Jakarta, 2010.
LL KEMKOMINFO : 8 hlm. TATA CARA PERIZINAN - KETENTUAN OPERASIONAL - PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - PERUBAHAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
PERMENKOMINFO Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 5 November 2016
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika