Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatik.
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-12-2010  /  23-12-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2010, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 23 Desember 2010.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Subjek STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA - KABUPATEN/KOTA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Dicabut

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran