Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
40
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
19-12-2014
/
22-12-2014
Sumber
BN (1947) : 5 hlm.
Subjek
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU – PENDELEGASIAN WEWENANG