Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tanggal 8 Oktober 2014
Semua regulasi dalam bahasa inggris yang disajikan dalam web ini hanya dimaksudkan sebagai informasi, bukan merupakan dokumen resmi.
Apabila terdapat kekeliruan/perbedaan antara informasi yang disajikan dalam web ini dengan dokumen resmi bahasa Indonesia di Kementerian Kominfo, maka yang berlaku adalah dokumen resmi bahasa Indonesia pada Kementerian Kominfo.
Pengelola web dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penggunaan atau kekeliruan data dan informasi yang disajikan dalam web ini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi perubahan jaringan telekomunikasi
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 38/2014 |
Tanggal unggah | Senin, 01 Februari 2021 |
Diunduh sebanyak | 3250 kali |
Status | Mengubah: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014, Tanggal 8 Oktober 2014, tentang Perubahan atas Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. -- Jakarta, 2014.
BN (1509) : 9 hlm. JARINGAN TELEKOMUNIKASI – PENYELENGGARAAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tanggal 25 Januari 2010
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi