Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tanggal 9 September 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz perubahan pita frekuensi-radio nirkabel
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 28/2014 |
Tanggal unggah | Kamis, 22 Agustus 2019 |
Diunduh sebanyak | 1116 kali |
Status | Mengubah: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014, Tanggal 9 September 2014, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz. -- Jakarta, 2014.
BN (1277) : 4 hlm. PERUBAHAN - LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL 2.3 GHZ - PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 38 Tahun 2014 tanggal 8 Oktober 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012
tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
PERMENKOMINFO Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013
Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial