Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial penyiaran televisi multipleksing
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 26/2014 |
Tanggal unggah | Rabu, 07 Oktober 2015 |
Diunduh sebanyak | 1244 kali |
Status | Mencabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014, Tanggal 20 Agustus 2014, tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. -- Jakarta, 2014.
BN (1175) 0 hlm. PERUBAHAN PERATURAN – PERMENKOMINFO NO. 32 TAHUN 2013 – PENYIARAN TELEVISI DIGITAL - MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 21 Februari 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
PERMENKOMINFO Nomor 41 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
PERMENKOMINFO Nomor 40 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran