Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 14-08-2014  /  20-08-2014
Sumber

BN (1175) 0 hlm.

Subjek PERUBAHAN PERATURAN – PERMENKOMINFO NO. 32 TAHUN 2013 – PENYIARAN TELEVISI DIGITAL - MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran