Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013 tanggal 31 Oktober 2013
Semua regulasi dalam bahasa inggris yang disajikan dalam web ini hanya dimaksudkan sebagai informasi, bukan merupakan dokumen resmi.
Apabila terdapat kekeliruan/perbedaan antara informasi yang disajikan dalam web ini dengan dokumen resmi bahasa Indonesia di Kementerian Kominfo, maka yang berlaku adalah dokumen resmi bahasa Indonesia pada Kementerian Kominfo.
Pengelola web dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penggunaan atau kekeliruan data dan informasi yang disajikan dalam web ini.
tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional layanan internasional
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 24/2013 |
Tanggal unggah | Rabu, 11 Desember 2019 |
Diunduh sebanyak | 1372 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013, Tanggal 27 November 2013, tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional. -- Jakarta, 2013.
BN (1388) : 0 hlm. INTERNASIONAL - LAYANAN JELAJAH (ROAMING)
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013
Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
PERMENKOMINFO Nomor 20/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 13 Desember 2010
tentang Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan
PERMENKOMINFO Nomor 15 Tahun 2014 tanggal 3 April 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV)