Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tanggal 17 Juli 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tanggal 17 Juli 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERPU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-07-2009  /  17-07-2009
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran