Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
(Peraturan Perundang-undangan)]
Tanggal 16 September 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim.—Jakarta, 2022.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 September 2022 dan ditetapkan tanggal 1 September 2022.
Lamp. : 33 hlm.
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - DINAS MARITIM
PERMEN
BIRO HUKUM