Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2008

Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki izin mendirikan Menara dan telah membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2(dua) tahun sejak peraturan ini berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2008.

PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI – PEDOMAN PEMBANGUNAN
PERMEN BIRO HUKUM