Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009,

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Oktober 2009

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran Asing yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah dinyatakan tetap berlaku dan izin tersebut harus dilakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.

KEGIATAN PELIPUTAN DI INDONESIA – IZIN BAGI LEMBAGA PENYIARAN ASING – TATA CARA
PERMEN TU MENTERI