Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan yang tercantum dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008.

- Lamp. : 2 Hlm.

JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS - STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR
PERMEN BIRO HUKUM