Abstrak

Abstrak
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2013
PERMENKOMINFO NO. 27 TAHUN 2013, BN. NO. 1415, LL. KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan yang salah satunya adalah penataan tata laksana dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penyelenggaraan pemerintahan, telah disusun standar operasional prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 39 Tahun 2008, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, PERPRES No. 81 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/07/2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/07/2010, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/06/2011, PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2012, PERMENPANRB No. 35 Tahun 2012.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan. Dimana SOP masing-masing satuan kerja disahkan oleh Pimpinan Satuan Kerja/Eselon II yang bersangkutan. Dan untuk SOP pada tingkat eselon III, IV dan V disahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan, namun sebelum SOP disahkan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan teknis dari Sekretaris Jenderal c.q Biro Kepegawaian dan Organisasi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Desember 2013, ditetapkan tanggal 28 November 2013.