Abstrak

Abstrak
PENGADAAN BARANG/JASA – SECARA ELEKTRONIK
2013
PERMENKOMINFO NO. 25 TAHUN 2013, BN. NO. 1413, LL. KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, maka perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik guna memfasilitasi proses pengadaan barang/jasa

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, PERPRES No. 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembentukan, tugas, dan fungsi LPSE, perangkat kerja LPSE secara fungsional melekat pada Pusat Data dan Sarana Informatika, yang meliputi Unit Administrasi Sistem Elektronik, Unit Registrasi dan Verifikasi, Unit Layanan dan dukungan. Tugas dan fungsi perangkat kerja, standar operasional prosedur dan fasilitas pendukung. Pengelola LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan. Pengelola LPSE tidak wajib memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Desember 2013, ditetapkan tanggal 31 Oktober 2013.