Abstrak

Abstrak
STANDAR KUALITAS PELAYANAN – JASA TELEPONI DASAR – JARINGAN TETAP LOKAL
2013
PERMENKOMINFO NO. 15 TAHUN 2013, BN. NO. 609. LL. KEMKOMINFO : 15 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR

ABSTRAK :

-

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna dan mengikuti kemajuan teknologi dalam penyelenggaran jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal perlu dilakukan penyesuaian parameter standar kualitas pelayanan serta tolak ukurnya dengan kondisi saat ini, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telepon Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; Kepmenhub No. 21 Tahun 2001 terakhir diubah PERMENKOMINFO 31/Per/M.Kominfo/09/2008; PERMENKOMINFO Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO Nomor 01/Per/M.Kominfo/3/2010; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi Kewajiban Penyelenggara jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap lokal untuk membuat Service Legal Agreement dengan penyelenggara jasa atau jaringan lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan, Standar Kinerja Pelayanan terdiri dari Standar Pemenuhan Permohonan Pasang Baru, Standar Kinerja Tagihan, Standar Penyelesaian Keluhan Umum Pengguna, Standar waktu Pemulihan Layanan, Standar Tingkat Laporan Gangguan Layanan, dan Standar Kecepatan Jawab Operator.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 April 2013, dan ditetapkan tanggal 10 April 2013.

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, maka PERMENKOMINFO No. 24 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 2 hlm.