Abstrak

Abstrak
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
2013
PERMENKOMINFO NO. 9 TAHUN 2013, BN. NO. 510, LL KEMKOMINFO: 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

ABSTRAK :

-

Perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, demi peningkatan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 9 ayat (4).

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun 2002; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; memperhatikan Surat Persetujuan MENPANRB No. B-3464/M.PAN-RB/12/2012 tentang Perubahan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang terdiri dari kedudukan, tugas dan fungsi. Tugas tersebut yakni untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 2013, dan ditetapkan tanggal 15 Maret 2013.

Pada saat Permen ini berlaku maka PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 1 hlm.