Abstrak

Abstrak
PEDOMAN PENERAPAN – INTEROPERABILITAS DOKUMEN PERKANTORAN – PENYELENGGARA SISTEM ELEKTORNIK – PELAYANAN PUBLIK
2013
PERMENKOMINFO NO. 7 TAHUN 2013 BN. NO. 474. LL. KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENERAPAN INTEROPERABILITAS DOKUMEN PERKANTORAN BAGI PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK UNTUK PELAYANAN PUBLIK

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menjamin penyediaan dokumen perkantoran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, maka diperlukan interoperabilitas dokumen perkantoran bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 41 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman penerapan interoperabilitas dokumen perkantoran penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman ini adalah acuan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelanan publik dalam menerapkan Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) dan Format Dokumen Portabel atau Portable Documen Format (PDF) sehingga terjamin interoperabilitas dokumen perkantoran baik antara penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik dengan penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik lainnya, maupun penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan. Objek pengaturan dalam Peraturan ini meliputi dokumen perkantoran yaitu Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) sesuai dengan spesifikasi pada SNI ISO/IEC 26300:2011, yang meliputi: Dokumen teks (text).

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Maret 2013, dan ditetapkan tanggal 5 Maret 2013.

Lamp. : 40 hlm