Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN - JASA PENYEDIAAN KONTEN – PENYELENGGARAAN
2014
PERMENKOMINFO NO. 24 TAHUN 2014, BN NO. 1075, LL KEMKOMINFO : 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

ABSTRAK :

-

Perlu memberikan kesempatan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dan telah memperoleh Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang ditetapkan paling lambat tanggal 6 Agustus 2014 untuk menjamin kontinuitas layanan.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB Nomor KM.4 Tahun 2001; KEPMENHUB Nomor KM.21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2007;PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008;PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/10/2010;PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 21Tahun 2013.

  -

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas mengatur Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014 dengan ketentuan harus telah menyampaikan permohonan izin paling lambat tanggal 6 Februari 2014.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Agustus 2014 dan ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2014.