Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA – MONUMEN PERS NASIONAL
2022
PERMENKOMINFO NO. 13, BN 2022/NO. 1282, 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL

ABSTRAK :

-

Untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung pengelolaan koleksi di bidang pers, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional dengan menetapkan Peraturan Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian. 

  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2022.
  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah menjadi “Monumen Pers Nasional merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik”. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi “Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah. Ketentuan Pasal 3 diubah menjadi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi: …..”. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi “Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan, kerja sama, pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.” Ketentuan Pasal 15 diubah menjadi “(1) Kepala Monumen Pers Nasional merupakan Jabatan Administrator atau jabatan structural eselon III.a.; (2) Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.” Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A 

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Desember 2022 dan ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2022. 

Lamp. : -