Abstrak

Abstrak
TATA KELOLA – SERTIFIKASI ELEKTRONIK
2022
PERMENKOMINFO NO. 11, BN 2022/NO. 1017, 60 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK

ABSTRAK :

-
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6), Pasal 53 ayat (6), Pasal 54 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), Pasal 63 ayat (4), Pasal 67 ayat (4), Pasal 69 ayat (5), Pasal 71 ayat (6), Pasal 72 ayat (4), Pasal 101, dan pengaturan mengenai lembaga sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi yang diatur dalam Pasal 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dilaksanakan oleh PSrE. PSrE yang menyelenggarakan sertifikasi elektronik dan menyediakan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. PSrE Asing yang dapat beroperasi di wilayah hukum Indonesia hanya PSrE Asing yang menyelenggarakan sertifikasi elektronik dan menyediakan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia. PSrE Indonesia menyediakan layanan yang tersertifikasi meliputi Tanda Tangan Elektronik dan layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dilaksanakan oleh Menteri. Lembaga Sertifikasi (LS) PSrE melakukan penilaian kelaikan PSrE Indonesia. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Oktober 2022 dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2022.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 20 hlm.