Abstrak

Abstrak
MENGGUNAKAN SATELIT – PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
2005
PERMENKOMINFO NO 13/P/M.KOMINFO/8/2005, LL KEMKOMINFO: 14 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN SATELIT

ABSTRAK :

-

Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit, maka perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; KEPPRES No. 80 Tahun 2004; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. 29 Tahun 2004; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan satelit dengan menetapkan batasan-batasan istilah dalam pengaturannya, kemudian perizinan penggunaan satelit yang meliputi izin stasiun radio, izin stasiun angkasa, izin stasiun bumi, kemudian mengenai penyelenggaraan satelit Indonesia, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

CATATAN :

-

 

-

Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi yang telah menggunakan satelit tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambatlambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

- Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan perundangundangan yang setara dan lebih rendah dari Peraturan ini yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tahun 2005.