Abstrak

Abstrak
SEKRETARIAT DEWAN PERS – ORGANISASI DAN TATA KERJA
2005
PERMENKOMINFO NO. 04/P/M.KOMINFO/5/2005, LL KEMKOMINFO 2005, 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers yang telah ditetapkan oleh Kepres No. 143/M Tahun 2003, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pers.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 40 Tahun 1999; Kepres No. 143/M Tahun 2003; Kepres No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 8/M Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi sekretariat dewan pers, tata kerja dan eselon. Susunan organisasi yang terdiri dari bagian umum, bagian administrasi pengembangan pers dan hubungan antar lembaga, bagian administrasi pengaduan, penegakan etika dan hukum, serta kelompok jabatan fungsional.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 Mei 2005.

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pedayagunaan aparatur negara.

Lamp.: 1 Hlm.