Abstrak

Abstrak
STASIUN JARINGAN LEMBAGA PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI – PENYESUAIAN PENERAPAN SISTEM
2007
PERMENKOMINFO NO. 32/PER/M.KOMINFO/12/2007, LL KEMKOMINFO: 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYESUAIAN PENERAPAN SISTEM STASIUN JARINGAN LEMBAGA PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI

ABSTRAK :

-

Bahwa terdapat keterlambatan pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2002 dan PP No. 50 Tahun 2005, serta Lembaga Penyiaran Swasta yang sudah mempunyai stasiun relai di ibukota provinsi wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun relainya, dan memperhatikan keseimbangan perlindungan terhadap masyarakat dan keberadaan serta keberlangsungan Lembaga Penyiaran Swasta, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; Kepres No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.Kominfo/4/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan. Peraturan Menteri ini mengatur terkait tugas tim yang dibentuk dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri ini, pelaksanaan hingga koordinasinya.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Desember 2007.

Lamp.: 2 Hlm.