Abstrak

Abstrak
PROTOKOL INTERNET – PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
2007
PERMENKOMINFO NO. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007, LL KEMKOMINFO: 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

ABSTRAK :

-

Perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi dapat memicu terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan jaringan telekomunikasi, dimana penyalahgunanan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif baik dalam lingkup nasional maupun internasional;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 40/PER/M.KOMINFO/12/2006; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. KM. 31 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengamanan pemanfaatan jaringan berbasis protokol internet dengan memberikan batasan istilah dalam pengaturannya, kemudian ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet,  kelembagaan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yakni Tim ID-SIRTII, kewajiban pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

CATATAN :

-

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri ini, berlaku sejak sistem database Pemantauan dan Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet telah beroperasi;

Direktur Jenderal menetapkan tanggal efektif operasional sistem database Pemantauan dan Pengamanan Pemanfatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri KOMINFO No. 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 4 Mei 2007.