Abstrak

Abstrak
UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI – PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN
2007
PERMENKOMINFO NO. 11/PER/M.KOMINFO/04/2007, LL KEMKOMINFO : 12 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Mengingat bahwa telekomunikasi memiliki peran yang strategis dalam menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, makadiperlukan sarana dan prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, atau daerah perbatasan ataupun daerah yang tidak layak secara ekonomis, sehingga kemudian dibentuk Balai Telekomunikasi dan Indormatika Perdesaan (BTIP) sebagai instansi khusus yang mempunyai tanggung jawab sebagai pengelola penyediaan kontribusi pelayanan universal telekomunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2005; PP No. 10 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; KEPMEN No. KM 20 Tahun 2001; KEPMEN No. KM 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; KEPMENKEU No. 1006/KMK.05/2006; PERMENKOMINFO No. 35/Per .M.KOMINFO/11/2006;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dengan batasan istilah dalam pengaturannya, kemudian setiap pelayanan universal telekomunikasi memiliki kewajiban yakni dikenakan KPU Telekomunikasi. Kemudian diatur pula tentang wilayah pelayanan universal telekomunikasi, seleksi pelaksana penyediaan KPU telekomunikasi, wilayah pelayanan universal telekomunikasi, seleksi pelaksana penyediaan KPU telekomunikasi, persyaratan teknis penyediaan KPU Telekomunikasi, hak dan kewajiban pelaksana penyediaan KPU telekomunikasi, tata cara pengawasan dan pengendalian, serta sanksi.

CATATAN :

-

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Kepurusan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 13 April 2007