Abstrak

Abstrak
PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS – PENYELENGGARAAN PENDDIDIKAN
2008
PERMENKOMINFO NO.18/PER/M.KOMINFO/5/2008, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menjaga mutu penyelenggaraan Diklat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas dipandang perlu dilakukan standardisasi melalui akreditasi terhadap penyelenggara Diklat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; 20 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2003; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 101 Tahun 2005; KEPPRES No. 31/p Tahun 2007; KEPMENPAN No. 117/KEP/M.PAN/10/2003 sebagaimana telah diubah dengan No. Per/109/M.PAN/11/2005; KEPMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan No. 18 A Tahun 2006; KEPMENKOMINFO No. 79/KEP/M.KOMINFO/3/2007; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini yang berlaku bagi penyelenggaraan Diklat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2008.