Abstrak

Abstrak
JARINGAN BERGERAK SELULAR – STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR
2008
PERMENKOMINFO NO. 12/PER/M.KOMINFO/04/2008, LL KEMKOMINFO : 12 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR

ABSTRAK :

-

Perlunya penetapan parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya demi meningkatkan peningkatan standar kualitas pelayanan kepada pengguna dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES N0. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 72 Tahun 2007; KEPMEN No. Km. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINFO/04/2008; KEPMEN No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/4/2008; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Selular dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kemudian mengenai pemegang izin, kinerja pelayanan yang terdiri atas stadar kinerja tagihan, standar pemenuhan permohonan aktivasi, standar penanganan keluhan mum pelanggan, standar tingkat laporan gangguan layanan, standar service level call center layanan pelanggan. Kemudian mengenai kinerja jaringan yang terdapat dalam Bab IV, pelaporan, serta sanksi dan penghargaan.

CATATAN :

-

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008.

- Lamp. : 2 Hlm.