Abstrak

Abstrak
PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR) – KERANGKA DASAR PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL
2008
PERMENKOMINFO NO 39/PER/M.KOMINFO/10/2009, LL KEMKOMINFO: 14 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KERANGKA DASAR PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)

ABSTRAK :

-

Dalam rangka memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran digital yang dapat menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran, serta sebagai sarana untuk melakukan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, perlu penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air);

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 27/P/M.KOMINFO/8/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengertian Konten atau Siaran. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait tujuan serta penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Penyelenggara Multipleksing merupakan penyelenggara jaringan penyiaran televisi digital terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Persyaratan berlaku bagi kedua penyelenggara program siaran baik swasta maupun negeri.

CATATAN :

-

Permohonan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran public lokal yang diterima oleh Menteri setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini akan diproses sebagai pengajuak izin penyelenggaraan program siaran yang pelaksanannya dilaksanakan setelah Penyelenggara Multipleksing ditetapkan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Oktober 2009.