Abstrak

Abstrak
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN
2009
PERMENKOMINFO NO 36/PER/M.KOMINFO/08/2009, LL KEMKOMINFO: 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mendukung penyiapan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-2668/M.PAN/8/2009, perlu penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 50 Tahun 2008; Kepres No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balap Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Susunan Organisasi, Lokasi, Eselonisasi hingga Tata Kerja.

CATATAN :

-

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Agustus 2009.

Lamp.: 1 Hlm.