Abstrak

Abstrak
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI ALAT
2018
PERMENKOMINFO NO 16 TAHUN 2018, BN. NO. (1801), LL KEMKOMINFO: 26 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKAT ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, serta untuk menjamin kualitas alat dan/atau perangkat telekomunikasi, diperlukan pengaturan tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagai pelaksana ketentuan yang diatur dalam Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 77 PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengertian mengenai telekomunikasi. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait syarat perubahan sertifikat serta label dan tanda peringatan. Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya menggunakan sistem elektronik Indonesia National Single Window yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral. Balai uji meliputi balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri, Biaya sertifikasi dikenakan untuk sertifikat baru dan perubahan sertifikat. Pengawasan dan pengendalian terhadap alat telekomunikasi berupa pemeriksaan tanda kesesuaian dan uji petik. Uji petik diikuti dengan serangkaian kegiatan pemilihan sampel hingga tindak lanjut dari hasil evaluasi sampel.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku maka:

PERMENKEMINFO No. 44/PER/M.KOMINFO/10/2009, PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2013, PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014, PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 23 Tahun 2016, PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2017, KM KOMINFO No. 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011, Peraturan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 313/DIRJEN/2010, dan Peraturan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 2 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2018.

Lamp.: 15 Hlm.