Abstrak

Abstrak
ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - SERTIFIKASI
2014
PERMENKOMINFO NO. 18 TAHUN 2014, BN NO. 822: LL KEMKOMINFO : 21 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat dalam melakukan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, dan untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat agar lebih transparan, cepat dan tepat.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 7 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENDAG Nomor 82/M-DAG/PER/12/2013.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kewajiban pemenuhan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan diwilayah Indonesia, di mana tata caranya melalui proses pengujian dan/atau evaluasi dokumen, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI selaku Lembaga Sertifikasi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 27 Juni 2014 dan ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2014.

Peraturan Menteri ini mencabut PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Lamp. : 16 hlm.