Abstrak

Abstrak
ROADMAP PENERAPAN IPV6 - KEBIJAKAN
2014
PERMENKOMINFO NO. 13 TAHUN 2014, BN NO. 362, LL KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KEBIJAKAN ROADMAP PENERAPAN IPV6 DI INDONESIA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mengantisipasi krisis persediaan IPv6 dalam waktu dekat serta untuk menjamin ketersediaan kebutuhan alamat internet protocol (IP), perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di indonesia.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No.24 Tahun 2010; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagai arah penerapan Pv6   di   Indonesia sebagaimana tercantum dalam lamp yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kebijakan roadmap penerapan     IPv6 di Indonesia wajib digunakan sebagai pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal diperlukan, kebijakan roadmap penerapan IPv6 di   Indonesia   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   1 dievaluasi     dan     disesuaikan     dengan     perkembangan teknologi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 13 Maret 2014 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Maret 2014.