Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN – KEPUTUSAN - RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL - PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI
2014
PERMENKOMINFO NO. 17 TAHUN 2014, BN NO. 770, LL KEMKOMINFO : 17 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL

ABSTRAK :

-

Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan dinamika penyelenggaraan telekomunikasi, beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, Perpres No. 47 Tahun 2009, Perpres No. 24 Tahun 2010, KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001, KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/10/2006, PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 21 Tahun 2013.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penambahan dan perubahan beberapa ketentuan pasal dalam Keputusan tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 khususnya dalam Pembangunan Telekomunikasi Nasional, antara lain penambahan perluasan definisi dan perubahan pengaturan seperti layanan pesan singkat, Jasa Penyedia Konten, Penomoran untuk pelanggan, Kode Akses Layanan Pesan Singkat (SMS) dan Jasa Penyedia Konten, Penomoran untuk teknologi baru, mekanisme pelaporan penggunaan Penomoran, Kode Wilayah, Pengaturan dan Pengalokasian Nomor Pelanggan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2014, dan ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2014.