Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI – PERUBAHAN KETIGA KEPMENHUB NO KM. 20 TAHUN 2001
2008
PERMENKOMINFO NO. 06/P/M.KOMINFO/04/2008, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk mendorong percepatan pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, dipandang perlu untuk menyederhanakan ketentuan tentang pelaksanaan uji laik operasi sebagaimana diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan  Telekomunikasi, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KM Perhubungan No. KM. 20 Tahun 2001; KM Perhubungan No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;  PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 08/Per/M.KOMINFO/02/2006.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan ketiga atas KEPMENHUB No. KM 20 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Ketentuan dalam KEPMENHUB No. KM 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006 diubah yaitu ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

  • Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang mengalami perubahan teknologi wajib dilaksanakan uji laik operasi.
  • Perubahan teknologi, meliputi:
  1. Perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari ITU
  2. Perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
  3. Perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital
  • Kewajiban uji laik operasi tidak berlaku untuk setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang tidak mengalami perubahan teknologi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 April 2008.