Abstrak

Abstrak
MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – UNIT PELAKSANA TEKNIS – KRITERIA KLASIFIKASI
2017
PERMENKOMINFO NO. 16 TAHUN 2017, BN. NO. (1274), LL KEMKOMINFO : 14 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

ABSTRAK :

-

Untuk memberikan dasar penentuan kelas organisasi Unit Pelaksana Teknis tersebut yang objektif dan terukur, perlu penyempurnaan terhadap kriteria klasifikasi dan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis tersebut yang telah ada, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penyempurnaan kriteria klasifikasi dan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/310/M.KT.01/207 tanggal 31 Mei 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio ;  

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Komponen kriteria klasifikasi dibagi menjadi bagian umum, komponen subtantif, dan komponen penunjang. Kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud diberi nilai maksimal 100 (bobot 100) dengan pembagian komponen subtantif dengan bobot 80 (delapan puluh) dan komponen penunjang dengan bobot 20 (dua puluh) dengan rincian penilaian/pembobotan masing-masing komponen yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri ini. Tata cara perhitungan nilai untuk tiap-tiap komponen dalam Pasal 4 dan Pasal 11 tercantum dalam lampiran dari Peraturan Menteri ini. Penetapan klasifikasi organisasi tersebut dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh pada unit pelaksana teknis yang bersangkutan;

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 16/PER/M.KOMINFO/02/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 13 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 14 September 2017.