Abstrak

Abstrak
BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA - PERUBAHAN PERTAMA
2005
PERMENKOMINFO NO. 25 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sehingga dapat mengakomodasi peningkatan tugas-tugas terkait dengan peningkatan kompentensi di sektor telekomunikasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005; KM Perhubungan No. 31 Tahun 2003;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan terhadap KM No. 31 Tahun 2003, dengan penambahan ketentuan mengenai: a. anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik; b. Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 10; c. Mengubah, menambah dan menyisipkan ayat baru pada pasal 11; d. Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 29 November 2005.