Abstrak

Abstrak
FREKUENSI RADIO – PITA LEBAR – PENETAPAN
2009
PERMENKOMINFO NO. 08/PER/M.KOMINFO/01/2009, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), perlu ditetapkan peraturan menteri tentang penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2.3 GHz;

  -

Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2005; PERPRES No 9 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No 10 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 21 Tahun 2008; KEPMENHUB No. KM5 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005, PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005, PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008, PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband), blok pita frekuensi radio 2.3 Ghz pada rentang frekuensi radio 2300 – 2400 Mhz yang ditetapkan untuk keperluan pita lebar dibagi menjadi beberapa blok sebagaimana yang terlampir dalam peraturan menteri ini, pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi;

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Januari 2009.

Lamp. : 1 hlm.