Abstrak

Abstrak
LAYANAN INTERNET KECAMATAN - SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING
2010
PERMENKOMINFO NO. 20/PER/M.KOMINFO/12/2010, LL KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN

ABSTRAK :

-

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERMENKOMINFO No.48/PER/ M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No.19 /PER/M.KOMINFO/12/2010 menetapkan bahwa setiap Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) wajib terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan dan agar tujuan dari dibentuknya PLIK dapat tercapai dengan baik, perlu diatur lebih lanjut mengenai kegiatan dan penyediaan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERPRES No. 67 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009; KEPMENKEU No. 350/KMK.05/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Sistem informasi manajemen dan monitoring layanan internet kecamatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyedia akses internet SIMMLIK ditetapkan olehpejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia  akses  internet  SIMMLIK  berhak  mendapat  pembayaran  dari BPPPTI atas biaya penyediaan akses Internet SIMMLIK. Penyedia akses internet SIMMLIK wajib untuk menyediakan layanan yang berkesinambungan, menyediakan AS Number dan IP Public sesuai dengan kebutuhan, mendukung penggunaan IPv6, dan melakukan pengamanan jaringan internet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 13 Desember 2010.