Abstrak

Abstrak
JADWAL RETENSI ARSIP – DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2011
PERMENKOMINFO NO. 17/PER/M.KOMINFO/07/2011, BN NO. , LL. KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA, KEUANGAN, DAN FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk pendayagunaan arsip kepegawaian pegawai negeri sipil dan pejabat Negara, keuangan, dan fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian demi ketertiban arsip, perlu diatur jangka waktu simpan arsip.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 43 Tahun 2009, PP No. 4 Tahun 1976, PP No. 34 Tahun 1979, PERPRES No. 47 Tahun 2009, KEPPRES No. 84/P Tahun 2009, dan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang jadwal retensi arsip kepegawaian pegawai negeri sipil dan pejabat negara, jadwal retensi arsip keuangan, jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Juli 2011.

Lamp. : 37 hlm.