Abstrak

Abstrak
TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK -- KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION -- PETUNJUK PELAKSANAAN
2012
PERMENKOMINFO NO. 45 TAHUN 2012, BN. NO. 123, LL. KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION

ABSTRAK :

-

Pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi kelompok     pelanggan khususnya Modem Broadband Over Power Line untuk Keperluan   Pelanggan, diperlukan dalam rangka mendukung interkoneksi dan interoperabilitas dalam bertelekomunikasi.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 tahun 2010, PP No. 29 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 2010, KEPPRES No. 42 Tahun 2002, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 5 Tahun 2010, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 08/PER/PM.KOMINFO/02/2006, PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/04/2008, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/04/2008, PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk PelaksanaaN Tarif Atas   Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penetapan besaran Kontribusi KPU/USO oleh penyelenggara telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Dalam   hal penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor   Akuntan publik, perhitungan besaran Kontribusi KPU/USO mengacu pada laporan keuangan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan, 22 Januari 2013 dan ditetapkan tanggal 28 Desember 2012.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/07/2008 tentang Perubahan Atas PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Lamp. : 0 hlm.